Kamis, 18 April 2013

SK PPS DESA TANJUNG BULAN


Copy of LOGO-OIPEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat      : RT. 02 Dsn. II  Desa Tg Bulan, Kec. RBK Kab. Ogan Ilir, Kode Pos 30665, Telp. 081368417241 email:bulan72.tanjung@gmail.com
                                                                                              

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN
KECAMATAN RAMBANG KUANG
KABUPATEN OGAN ILIR
NOMOR  : 141/002/KD.TB/2013

TENTANG

PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA TANJUNG BULAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN 2013

KEPALA DESA

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 di tingkat Desa  serta menindak lanjuti, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2009 maka dipandang perlu menetapkan dan mengangkat Sekretaris dan staf Sekretariat pada PPS



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a, tersebut di atas, maka  Kepala Desa Tanjung Bulan menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang dengan Keputusan .




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);








2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);


4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;


5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008, tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten;


6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;




MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

KESATU
:
Menetapkan Saudara MIRNAWATI Sebagai Sekretaris PPS dan Saudara DAMSIR sebagai Staf Sekretariat PPS Desa Tanjung Bulan Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.


Masa bakti Sekretaris Panitia Pemungutan Suara dan Staf Sekretariat PPS sama dengan tugas PPS.
KEDUA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada  anggaran  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan yang diperuntukkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                      Ditetapkan di Desa Tanjung Bulan
                                                                      pada tanggal, 05 Januari  2013

                                                                     Kepala Desa Tanjung Bulan


                                                                            

                                                                         ( JAMIL MURSYID)


TEMBUSAN disampaikan kepada Yth :

1.    Gubernur Sumatera Selatan
2.    Bupati Ogan Ilir
3.    Ketua Komisi Pemilihan Umum Prov. Sumatera Selatan
4.    Ketua KPUD Kabupaten Ogan Ilir
5.    Camat Rambang Kuang di Tambang Rambang
6.    Yang bersangkutan untuk diketahui.
7.    Pertinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar