PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat : RT. 2 Dusun III Desa Tanjung Bulan, Rambang Kuang 30665
KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN
NOMOR :
……../KEP/KD.TB/2009
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA TANJUNG BULAN
KEPALA DESA TANJUNG BULAN
Meninmbang: a. bahwa
dalam rangka melaksanakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Pembentukan Rukun Tetangga (RT), (Lembaran daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun
2009 No. 02 Seri D ), maka dipandang perlu untuk melakukan pembentukan sesuai
dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut;
b. bahwa
berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Bulan No. 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan dan hasil musyawarah Desa tanggal 27
Maret 2009 dipandang perlu untuk melakukan pembentukan kkepengurusan Rukun
Tetangga (RT);
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b di atas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tanjung Bulan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4857);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemsyarakatan;
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan
Rukun Tetangga (RT);
6. Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan.
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG
BULAN KECAMATAN RAMBANG KUANG KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS
RUKUN TETANGGA (RT) 02 (DUA) DUSUN III (TIGA).
PERTAMA Mengangkat Sdr. MURSALIN sebagai Ketua RT. 02 (Dua) Dusun III (Tiga) Desa Tanjung Bulan Kecamatan
Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan.
KEDUA Keputusan ini terhitung
sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan bahwa apabila ada kekliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Tanjung Bulan
Pada
Tanggal : 17 April 2009
KEPALA
DESA TANJUNG BULAN
JAMIL
MURSYID
SALINAN : Keputusan
ini disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Ogan Ilir
2. Camat Rambang
Kuang
3. Ketua BPD Tanjung
Bulan
4. Yang Bersangkutan
5. Arsip Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar