Jumat, 05 April 2013

Desa Tanjung Bulan


PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat  : RT. 2 Dusun III  Desa Tanjung Bulan, Rambang Kuang 30665
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN
NOMOR          : ……../KEP/KD.TB/2009
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA TANJUNG BULAN

KEPALA DESA TANJUNG BULAN

Meninmbang:               a.    bahwa dalam rangka melaksanakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir   Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT), (Lembaran daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2009 No. 02 Seri D ), maka dipandang perlu untuk melakukan pembentukan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut;
                                       b. bahwa berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Bulan No. 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan dan hasil musyawarah Desa tanggal 27 Maret 2009 dipandang perlu untuk melakukan pembentukan kkepengurusan Rukun Tetangga (RT);
                                          c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tanjung Bulan.

Mengingat:                   1.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);
                                       2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
                                    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
                                    4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penataan Lembaga Kemsyarakatan;
                                    5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT);
                                    6.   Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan.

Menetapkan:                KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN KECAMATAN RAMBANG KUANG KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 02  (DUA)  DUSUN III (TIGA).
 
PERTAMA                  Mengangkat Sdr. MURSALIN sebagai Ketua RT. 02 (Dua)  Dusun  III (Tiga) Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

KEDUA                       Keputusan ini terhitung sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan bahwa apabila ada kekliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di               : Tanjung Bulan
                                                                                                Pada Tanggal               : 17 April 2009
                                                                                                KEPALA DESA TANJUNG BULAN


                                                                                   
                                                                                                            JAMIL MURSYID
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Ogan Ilir
2. Camat Rambang Kuang
3. Ketua BPD Tanjung Bulan
4. Yang Bersangkutan
5. Arsip Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar