Kamis, 18 April 2013

SK PPS DESA TANJUNG BULAN


Copy of LOGO-OIPEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat      : RT. 02 Dsn. II  Desa Tg Bulan, Kec. RBK Kab. Ogan Ilir, Kode Pos 30665, Telp. 081368417241 email:bulan72.tanjung@gmail.com
                                                                                              

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN
KECAMATAN RAMBANG KUANG
KABUPATEN OGAN ILIR
NOMOR  : 141/002/KD.TB/2013

TENTANG

PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA TANJUNG BULAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN 2013

KEPALA DESA

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 di tingkat Desa  serta menindak lanjuti, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2009 maka dipandang perlu menetapkan dan mengangkat Sekretaris dan staf Sekretariat pada PPS



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a, tersebut di atas, maka  Kepala Desa Tanjung Bulan menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang dengan Keputusan .




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);








2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);


4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;


5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008, tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten;


6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;




MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

KESATU
:
Menetapkan Saudara MIRNAWATI Sebagai Sekretaris PPS dan Saudara DAMSIR sebagai Staf Sekretariat PPS Desa Tanjung Bulan Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.


Masa bakti Sekretaris Panitia Pemungutan Suara dan Staf Sekretariat PPS sama dengan tugas PPS.
KEDUA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada  anggaran  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan yang diperuntukkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                      Ditetapkan di Desa Tanjung Bulan
                                                                      pada tanggal, 05 Januari  2013

                                                                     Kepala Desa Tanjung Bulan


                                                                            

                                                                         ( JAMIL MURSYID)


TEMBUSAN disampaikan kepada Yth :

1.    Gubernur Sumatera Selatan
2.    Bupati Ogan Ilir
3.    Ketua Komisi Pemilihan Umum Prov. Sumatera Selatan
4.    Ketua KPUD Kabupaten Ogan Ilir
5.    Camat Rambang Kuang di Tambang Rambang
6.    Yang bersangkutan untuk diketahui.
7.    Pertinggal.

Jumat, 05 April 2013

Desa Tanjung Bulan


PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat  : RT. 2 Dusun III  Desa Tanjung Bulan, Rambang Kuang 30665
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN
NOMOR          : ……../KEP/KD.TB/2009
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA TANJUNG BULAN

KEPALA DESA TANJUNG BULAN

Meninmbang:               a.    bahwa dalam rangka melaksanakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir   Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT), (Lembaran daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2009 No. 02 Seri D ), maka dipandang perlu untuk melakukan pembentukan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut;
                                       b. bahwa berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Bulan No. 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan dan hasil musyawarah Desa tanggal 27 Maret 2009 dipandang perlu untuk melakukan pembentukan kkepengurusan Rukun Tetangga (RT);
                                          c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tanjung Bulan.

Mengingat:                   1.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);
                                       2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
                                    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
                                    4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penataan Lembaga Kemsyarakatan;
                                    5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT);
                                    6.   Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Desa Tanjung Bulan.

Menetapkan:                KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG BULAN KECAMATAN RAMBANG KUANG KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 02  (DUA)  DUSUN III (TIGA).
 
PERTAMA                  Mengangkat Sdr. MURSALIN sebagai Ketua RT. 02 (Dua)  Dusun  III (Tiga) Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

KEDUA                       Keputusan ini terhitung sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan bahwa apabila ada kekliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di               : Tanjung Bulan
                                                                                                Pada Tanggal               : 17 April 2009
                                                                                                KEPALA DESA TANJUNG BULAN


                                                                                   
                                                                                                            JAMIL MURSYID
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Ogan Ilir
2. Camat Rambang Kuang
3. Ketua BPD Tanjung Bulan
4. Yang Bersangkutan
5. Arsip Desa

Rabu, 03 April 2013

Desa Tanjung Bulan

Masyarakat desa merupakan bagian terkecil dari suatu Negara, setelah adanya masyarakat Kota besar, sampai ke tingkat masyarakat dalam ruang lingkup Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Gambaran umum dari suatu desa adalah indentik dengan suatu kata "DESO",  dari kata tersebut serba kekurangan, tidak layak dan lain sebagainya, tetapi semua itu "Penulis" berpendapat lain, untuk itu dalam hal ini kami akan berusaha mengapresiasikan kata hati orang desa dalam suatu penulisan argumentasi sederhana yaitu menjelaskan dalam bidang-bidang tertentu yang bisa diikuti oleh pembaca mengenai Desa Tanjung Bulan kecamatan Rambang Kuang, dan masyarakat di luar selain dari desa tersebut, antara lain :
a.  Bidang Pendidikan Di Desa Tanjung Bulan
     Dalam hal bidang pendidikan, masyarakat desa merupakan masyarakat yang sangat menyadari arti penting suatu Pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal, di Desa Tanjung Bulan terdapat sarana Pendidikan Baik dari Pemerintah maupun dari Swadaya Masyarakat, sarana yang ada misalnya 

Sarana Pendidikan
Status
Jumlah
TK/PAUD
Swasta
3 (Swadaya/Pemerintah)
SD/MI
Negeri/Swasta
1/1 (Pemerintah/Swadaya)
SMP/MTS
Terdaftar
1 (Swadaya)
 Anak Usia Sekolah untuk tingkat Pendidikan  tersebut diatas semuanya 99 % menuntut pendidikan disekolah tersebut diatas, dengan keterbatasan, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan menghasilkan alumni pelajar yang cukup berpotensi, sekaligus menghasilkan dan menggali potensi sumber daya manusiayang minimal tidak buta huruf.
Sarana Kesehatan Desa Tanjung bulan
Di desa Tanjung Bulan, terdapat Poskesdes, dan ada juga sarana berobat lainnya, misalnya perawat yang melayani kesehatan masyarakat.
Sarana Penerangan Desa
Sebagian besar penduduk desa Tanjung Bulan adalah Pelanggan PLN, tetapi penduduk juga menyiapkan mesin Gent Set apabila lampu mengalami pematian. atau gangguan jalur kabel PLN.
Sarana Ibadah Desa
Di desa Tanjung Bulan memiliki sebuah mesjid yang dapat menampung kurang lebih 750 Jemaah. dan musolah yang dapat menampung 50 Jemaah.
Sarana Informasi
Di desa Tanjung Bulan dapat menangkap siaran televise, signal Hand Phone, hal itu menjadi sarana informasi bagi seluruh penduduk desa.
           POPULASI TERNAK
           Populasi ternak yang ada di desa Tanjung Bulan adalah Sapi, Itik, Kambing, Biri-biri, 
          yang dikelola        masyarakat secara tradisional dan diliarkan, atau tidak di pelihara secara 
          intensif. Yang dipelihara secara intensif hanya ayam pedaging.
          Infrastruktur
 Dalam hal ini yang paling disebut adalah jalan, Jalan akses cukup baik, pembangnan jalan ini berasal dari baik APN, APBD, dan Pihak Ketiga. Jalan tersebut berupa Aspal, Cor Beton, maupun Tanah.
Gambaran Umum Penduduk
Masalah penduduk tidak terlalu menjadi permasalahan, baik bagi Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Negara. Penduduk Desa Tanjung Bulan Rata-rata mempunyai mata pencaharian Petani Karet, disamping itu juga petani ladang, yang mempunyai pendapatan cukup memadai demi memenuhi kebutuhan hidup sehari, dan tidak ada lagi masyarakat yang hidupnya di bawah garis kemiskinan.
Penduduk Desa Tanjung Bulan berasal dari beberpa suku, diantaranya, Penduduk Asli, Jawa, Sunda, Batak. Dari berbagai suku tersebut penduduk hidup berdampingan, damai, dengan jiwa gotong royong, dan kekompakan yang relatif masih tinggi.
Penduduk Desa Tanjung Bulan berjumlah 2188 yang terdiri dari 1072 Perempuan 1116 Laki-laki, tergabung dalam jumlah Kepala Keluarga 572 Kepala Keluarga.  (Setelah Post ini, akan kami kemukakan gambaran khusus dari Desa Tanjung Bulan) To Be Continue.........