PEMERINTAH
KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN RAMBANG KUANG
DESA TANJUNG BULAN
Alamat : RT. 02 Dsn. II Desa Tg Bulan, Kec. RBK Kab. Ogan Ilir, Kode
Pos 30665, Telp. 081368417241 email:bulan72.tanjung@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TANJUNG BULAN
KECAMATAN
RAMBANG KUANG
KABUPATEN
OGAN ILIR
NOMOR : 141/002/KD.TB/2013
TENTANG
PENETAPAN SEKRETARIS DAN
STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA TANJUNG BULAN PADA PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR
PROVINSI SUMATERA
SELATAN
TAHUN 2013
KEPALA DESA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun
2013 di
tingkat Desa serta menindak lanjuti, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2009 maka dipandang perlu
menetapkan dan mengangkat Sekretaris dan staf Sekretariat pada PPS
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurup a, tersebut di atas, maka Kepala Desa Tanjung Bulan menetapkan Sekretaris
dan staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang
Kuang dengan Keputusan .
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5246);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
|
||
4.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
|
||
5.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008, tentang Perubahan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten;
|
||
6.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilhan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan
Saudara MIRNAWATI Sebagai
Sekretaris PPS dan Saudara DAMSIR sebagai Staf Sekretariat PPS Desa Tanjung
Bulan Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun
2013.
|
Masa
bakti Sekretaris Panitia Pemungutan Suara dan Staf Sekretariat PPS sama
dengan tugas PPS.
|
||
KEDUA
|
:
|
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan yang diperuntukkan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera
Selatan tahun 2013.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Desa Tanjung Bulan
pada tanggal, 05 Januari 2013
Kepala
Desa Tanjung Bulan
( JAMIL
MURSYID)
TEMBUSAN disampaikan
kepada Yth :
1.
Gubernur Sumatera
Selatan
2.
Bupati Ogan
Ilir
3.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Prov. Sumatera Selatan
4.
Ketua
KPUD Kabupaten Ogan Ilir
5.
Camat Rambang Kuang di Tambang Rambang
6.
Yang
bersangkutan untuk diketahui.
7.
Pertinggal.